TATA TERTIB SMAN 21 MAKASSAR TP. 2019/2020
Waktu Belajar di Sekolah
- Senin pukul 06.30 – 16.00. Pada 07.15 upacara dimulai, Siswa yang terlambat ditangani kesiswaan
- Selasa – Kamis : pukul 07.15 – Jam pilang disesuaikan Pada 08.00 pintu ditutup,Siswa yang terlambat ditangani kesiswaan,
- Jum’at : pukul 07.15-11.50 Pada 08.00 pintu ditutup, Siswa yang terlambat ditangani kesiswaan, Jam pilang disesuaikan
- Terlambat belajar 3 kali dilakukan pembinaan oleh BK, lebih 3 kali ditindaklanjuti Kesiswaan diteruskan kepsek.
- Pakaian
- Baju – celana/rok dan atribut (1) Senin – Selasa : Putih-Abu2 (2) Rabu : Modern School
(3) Kamis : Batik sekolah (4) Jum’at : Pramuka.
1.a Berpakaian sopan dan santun ( celana/rok/baju yang tidak ketat,tidak botol, tidak jangkis)
1.b Kaki baju laki-laki di dalam ketika berpakaian putih abu-abu dan pramuka
1.c Putri muslimah wajib menutup aurat (warna jilbab menyesuaikan).
1.d Jam pelajaran Olah raga wajib berpakaian seragam olah raga.
- Ikat pinggang warna hitam, apabila tidak sesuai, ikat pinggang disita (list sitaan)
- Sepatu warna hitam 90 % dan kaos kaki minimal 10 cm di atas mata kaki ; (1) Senin-Kamis kaos kaki warna putih polos, (2) hari Jumat kaos kaki warna hitam, apabila tidak sesuai sepatu dan kaos kaki disita
- Dalam mengikuti upacara bendera, wajib memakai pakaian seragam dan atribut lengkap sekolah
- Putra wajib mengikuti potongan rambut 3.1 cm.
- Setiap pelanggaran akan diberi peringatan sebanyak 3 kali, apabila tetap melanggar maka ditindaklanjuti oleh kesiswaan untuk diteruskan ke-Kepala sekolah
- Proses Belajar di Sekolah
- Mengikuti dan menerima semua pelajaran dengan tertib dan tenang, apabila tidak mengikuti pelajaran dengan tertib, maka dilakukan pembinaan oleh BK.
- HP disenyapkan, kecuali diperlukan, apabila melanggar, HP disita oleh guru diamankan di sekolah.
- Minta izin kepada guru/BK/ piket bila mau meninggalkan ruang ataupun lingkungan sekolah pada jam pelajaran.
- Izin tertulis/telpon orang tua / wali kepada wali kelas bila ingin meninggalkan sekolah 1 hari.
- Izin tertulis kepada kepala sekolah bila ingin meninggalkan sekolah 2 – 3 hari.
- Izin tertulis tembusan ke Cabdis bila ingin meninggalkan sekolah lebih dari 3 hari.
- Apabila melanggar no.3.4,5 dan 6 dinyatakan alpa
- Kehadiran dalam PBM minimal 80 % sebagai syarat untuk mengikuti PAS.
- Etika
- Santun dalam bertutur, sopan dalam berprilaku.
- Memarkir kendaraan di tempat parkir yang telah ditentukan oleh sekolah.
- Membuang sampah pada tempat yang disediakan.
- Berpartisipasi dalam kegiatan sosial, budaya, keagamaan dan menjaga nama baik SMA N 21 Makassar.
- Wajib memilih ekstra-kurikuler dan lintas minat sesuai program sekolah.
- Wajib izin kepada pihak sekolah (sarpras) bila ingin menggunakan fasilitas sekolah .
- Apabila melanggar poin D maka dilakukan pembinaan oleh BK dan ditindaklanjuti kesiswaan
- Hal-hal yang tidak boleh dilakukan ;
- Merokok dilingkungan SMAN 21 Makassar.
- Memakai perhiasan yang berlebihan ; lipstick, bertato, dan mewarnai rambut.
- Membawa dan melihat buku (gambar) porno dan atau video porno.
- Apabila melakukan no.1,2 dan 3. Maka dibina oleh BK dan ditindaklanjuti oleh kesiswaan
- Berkelahi/Memukul di lingkungan SMAN 21 Makassar.
- Melawan Kepala Sekolah, Guru, Staf TU dan Karyawan secara fisik dan non-fisik.
- Panjat pagar keluar maupun masuk sekolah.
- Apabila melakukan no.5,6 dan 7, maka dirumahkan.
- Merusak/menghilangkan fasilitas sekolah, maka wajib memperbaiki/mengganti
- Membawa senjata api, senjata tajam atau sejenisnya, maka dikembalikan ke orangtua/wali.
- Membawa, menggunakan, mengedarkan obat-obatan terlarang, maka dikembalikan ke orangtua/wali.
- Melakukan tindakan asusila dan menikah, maka dikembalikan ke orangtua/wali.
- Memalsukan tanda tangan dalam surat-menyurat, maka dikembalikan keorang tua/wali.