TATA TERTIB  SMAN 21 MAKASSAR TP. 2019/2020

 Waktu Belajar di Sekolah

  1. Senin pukul 06.30 – 16.00. Pada 07.15 upacara dimulai, Siswa yang terlambat ditangani kesiswaan
  2. Selasa – Kamis : pukul 07.15 – Jam pilang disesuaikan Pada 08.00 pintu ditutup,Siswa yang terlambat ditangani kesiswaan,
  3. Jum’at : pukul 07.15-11.50 Pada 08.00 pintu ditutup, Siswa yang terlambat ditangani kesiswaan, Jam pilang disesuaikan
  4. Terlambat belajar 3 kali dilakukan pembinaan oleh BK, lebih 3 kali ditindaklanjuti Kesiswaan diteruskan kepsek.
  5. Pakaian
  6. Baju – celana/rok dan atribut (1) Senin – Selasa : Putih-Abu2 (2) Rabu : Modern School

(3) Kamis : Batik sekolah (4) Jum’at : Pramuka.

1.a Berpakaian sopan dan santun ( celana/rok/baju yang tidak ketat,tidak botol, tidak jangkis)

1.b Kaki baju laki-laki di dalam ketika berpakaian putih abu-abu dan pramuka

1.c Putri muslimah wajib menutup aurat (warna jilbab menyesuaikan).

1.d Jam pelajaran Olah raga wajib berpakaian seragam olah raga.

  1. Ikat pinggang warna hitam, apabila tidak sesuai, ikat pinggang disita (list sitaan)
  2. Sepatu warna hitam 90 % dan kaos kaki minimal 10 cm di atas mata kaki ; (1) Senin-Kamis kaos kaki warna putih polos, (2)  hari Jumat kaos kaki warna hitam, apabila tidak sesuai sepatu dan kaos kaki disita
  3. Dalam mengikuti  upacara  bendera,  wajib  memakai  pakaian seragam dan atribut lengkap sekolah
  4. Putra wajib mengikuti potongan rambut 3.1 cm.
  5. Setiap pelanggaran akan diberi peringatan sebanyak 3 kali, apabila tetap melanggar maka ditindaklanjuti oleh kesiswaan untuk diteruskan ke-Kepala sekolah
  6. Proses Belajar di Sekolah
  7. Mengikuti dan menerima semua pelajaran dengan tertib dan tenang, apabila tidak mengikuti pelajaran dengan tertib, maka dilakukan pembinaan oleh BK.
  8. HP disenyapkan, kecuali diperlukan, apabila melanggar, HP disita oleh guru diamankan di sekolah.
  9. Minta izin kepada guru/BK/ piket bila mau meninggalkan ruang ataupun lingkungan sekolah pada jam pelajaran.
  10. Izin tertulis/telpon orang tua / wali kepada wali kelas bila ingin meninggalkan sekolah 1 hari.
  11. Izin tertulis kepada kepala sekolah bila ingin meninggalkan sekolah 2 – 3 hari.
  12. Izin tertulis tembusan ke Cabdis bila ingin meninggalkan sekolah lebih dari 3 hari.
  13. Apabila melanggar no.3.4,5 dan 6 dinyatakan alpa
  14. Kehadiran dalam PBM minimal 80 % sebagai syarat untuk mengikuti PAS.
  15. Etika
  16. Santun dalam bertutur, sopan dalam berprilaku.
  17. Memarkir kendaraan di tempat parkir yang telah ditentukan oleh sekolah.
  18. Membuang sampah pada tempat yang disediakan.
  19. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial, budaya, keagamaan dan menjaga nama baik SMA N 21 Makassar.
  20. Wajib memilih ekstra-kurikuler dan lintas minat sesuai program sekolah.
  21. Wajib izin kepada pihak sekolah (sarpras) bila ingin menggunakan fasilitas sekolah .
  22. Apabila melanggar poin D maka dilakukan pembinaan oleh BK dan ditindaklanjuti kesiswaan
  23. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan ;
  24. Merokok dilingkungan SMAN 21 Makassar.
  25. Memakai perhiasan yang berlebihan ; lipstick, bertato, dan mewarnai rambut.
  26. Membawa dan melihat buku (gambar) porno dan atau video porno.
  27. Apabila melakukan no.1,2 dan 3. Maka dibina oleh BK dan ditindaklanjuti oleh kesiswaan
  28. Berkelahi/Memukul di lingkungan SMAN 21 Makassar.
  29. Melawan Kepala Sekolah, Guru, Staf TU dan Karyawan secara fisik dan non-fisik.
  30. Panjat pagar keluar maupun masuk sekolah.
  31. Apabila melakukan no.5,6 dan 7, maka dirumahkan.
  32. Merusak/menghilangkan fasilitas sekolah, maka wajib memperbaiki/mengganti
  33. Membawa senjata api, senjata tajam atau sejenisnya, maka dikembalikan ke orangtua/wali.
  34. Membawa, menggunakan, mengedarkan obat-obatan terlarang, maka dikembalikan ke orangtua/wali.
  35. Melakukan tindakan asusila dan menikah, maka dikembalikan ke orangtua/wali.
  36. Memalsukan tanda tangan dalam surat-menyurat, maka dikembalikan keorang tua/wali.